Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm97 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1192 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Agustus 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan