Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor55
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR
RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI
DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2021
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD LUTFI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1078
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 September 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO