Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Penugasan Bupati/wali Kota dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan pembangunan/revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERDAGANGAN |
Nomor | 98 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENUGASAN BUPATI/WALI KOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN/REVITALISASI SARANA PERDAGANGAN BERUPA PASAR RAKYAT DAN GUDANG NONSISTEM RESI GUDANG YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2021 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Desember 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10181 |
Jumlah diDownload | 4 |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1639 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2020 |
Pejabat Pengundangan |