Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/m-dag/per/4/2017 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor21/M-DAG/PER/4/2017
Tahun2017
TentangPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan605
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum