Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 4 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Mei 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 666 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing