Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Januari 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3854 |
| Jumlah diDownload | 224 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 285 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja