Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 5 |
Tahun | 2014 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA DAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Januari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 3774 |
Jumlah diDownload | 185 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 285 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja