Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor10
Tahun2020
TentangPENYESUAIAN JANGKA WAKTU MANFAAT PELINDUNGAN JAMINAN SOSIAL SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASES 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan750
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juli 2020
Pejabat Pengundangan