Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
| Nomor | 18 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Desember 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2346 |
| Jumlah diDownload | 342 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1624 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan