Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.88/menlhk/setjen/kum.1/8/2018 Tahun 2018 Tentang Kebun Bibit Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.88/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Kebun Bibit Rakyat |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Agustus 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 6819 |
Jumlah diDownload | 169 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1191 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Kebun Bibit Rakyat
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 Tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Kehutanan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani