Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/menlhk/setjen/kum.1/3/2018 Tahun 2018 Tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
Tahun2018
TentangProsedur Tetap Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan374
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2018
Pejabat Pengundangan