Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/menlhk/setjen/kum.1/1/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2017
Tahun2017
TentangPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Penugasan Untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Usaha Skala Kecil Bidang Sanitasi Dan Perlindungan Daerah Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan247
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum