Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor30
Tahun2016
TentangPembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1691
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 November 2016
Pejabat Pengundangan