Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
Tahun Pengundangan | 2002 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 129 |
Nomor Tambahan | 4245 |
Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2002 |
Pejabat Pengundangan | BAMBANG KESOWO |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Keerom dengan Kota Jayapura Provinsi Papua
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Asmat dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua