Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2002
TentangPEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2002
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9341
Jumlah diDownload494
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan4245
Tanggal Pengundangan11 Desember 2002
Pejabat PengundanganBAMBANG KESOWO
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum