Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMILIHAN UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Februari 1999 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 1874 |
Jumlah diDownload | 476 |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 23 |
Nomor Tambahan | 3810 |
Tanggal Pengundangan | 01 Februari 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu Pemilihan Umum Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975 dan Uu 2-1980
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu Pemilihan Umum Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975 dan Uu 2-1980
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomr XIV/MPR/1998 Tahun 1998 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor Iii/mpr/1998 Tentang Pemilihan Umum