Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilu Pemilihan Umum Anggota Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1969 |
Tentang | PEMILU PEMILIHAN UMUM ANGGOTA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN RAKYAT |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Desember 1969 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8946 |
Jumlah diDownload | 314 |
Tahun Pengundangan | 1969 |
---|---|
Nomor Pengundangan | |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Desember 1969 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 Tentang Perubahan Uu 15-1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 4-1975 dan Uu 2-1980
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/perwakilan Rakyat