UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2000
Perubahan Uu 3-1999 Tentang Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2000 |
Tentang | PERUBAHAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2000 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 71 |
Nomor Tambahan | 3959 |
Tanggal Pengundangan | 07 Juni 2000 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum