Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 8 |
Tahun | 2015 |
Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9859 |
Jumlah diDownload | 1 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 694 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
- Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia