Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor08/PRT/M/2010
Tahun2010
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November -0001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum