Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1221 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 Tentang Badan Pusat Statistik
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika Stis
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/kota