Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 7/OJK |
| Nomor Tambahan | 75/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2024 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi (recovery Plan) Bagi Bank Sistemik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Bank Perantara
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pengawasan Bank
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan