Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi (recovery Plan) Bagi Bank Sistemik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangRencana Aksi (Recovery Plan) Bagi Bank Sistemik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1290
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan6038
Tanggal Pengundangan07 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum