Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/pojk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor15/POJK.03/2017
Tahun2017
TentangPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9765
Jumlah diDownload192
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan6039
Tanggal Pengundangan07 April 2017
Pejabat Pengundangan