Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPenetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6067
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan6190
Tanggal Pengundangan26 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum