Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 2/POJK.03/2018 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | 6190 |
Tanggal Pengundangan | 26 Maret 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan