Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor2/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPenetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan6190
Tanggal Pengundangan26 Maret 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum