Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor46/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Systemically Important Bank Dan Capital Surcharge
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan372
Nomor Tambahan5812
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum