Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 372 |
Nomor Tambahan | 5812 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan