Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | 5872 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat
syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas