Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN |
| Nomor | 2 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 13 April 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2852 |
| Jumlah diDownload | 278 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 578 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 April 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan