UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998
Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1998 |
Tentang | PERUBAHAN UU 7-1992 TENTANG PERBANKAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 November 1998 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 182 |
Nomor Tambahan | 3790 |
Tanggal Pengundangan | 10 November 1998 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan