Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1998
TentangPERUBAHAN UU 7-1992 TENTANG PERBANKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 1998
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan182
Nomor Tambahan3790
Tanggal Pengundangan10 November 1998
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :