Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor34/POJK.03/2018
Tahun2018
TentangPenilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8154
Jumlah diDownload361
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan259
Nomor Tambahan6285
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum