Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor14/POJK.03/2021
Tahun2021
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2018 TENTANG PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA LEMBAGA JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan165
Nomor Tambahan6702
Tanggal Pengundangan30 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum