Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/pojk.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 165 |
Nomor Tambahan | 6702 |
Tanggal Pengundangan | 30 Juli 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan