Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor27
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan45/OJK
Nomor Tambahan67/OJK
Tanggal Pengundangan27 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY