Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 45/OJK |
| Nomor Tambahan | 67/OJK |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2023 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Pendanaan Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.05/2015 Tentang Investasi Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60 /POJK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun