Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor27
Tahun2023
TentangPENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3511
Jumlah diDownload1137
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan45/OJK
Nomor Tambahan67/OJK
Tanggal Pengundangan27 Desember 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY