Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.05/2017
Tahun2017
TentangIuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3286
Jumlah diDownload361
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan6026
Tanggal Pengundangan06 Maret 2017
Pejabat Pengundangan