Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/pojk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor5/POJK.05/2017
Tahun2017
TentangIuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3375
Jumlah diDownload405
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan6026
Tanggal Pengundangan06 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum