Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Pendanaan Dana Pensiun
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 8/POJK.05/2018 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Pendanaan Dana Pensiun |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5107 |
| Jumlah diDownload | 583 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 84 |
| Nomor Tambahan | 6212 |
| Tanggal Pengundangan | 31 Mei 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan