Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 3/POJK.05/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Investasi Dana Pensiun |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Maret 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7710 |
| Jumlah diDownload | 225 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 82 |
| Nomor Tambahan | 5692 |
| Tanggal Pengundangan | 16 April 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan