Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Investasi Dana Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor3/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangInvestasi Dana Pensiun
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Maret 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan5692
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum