Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor4
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan643
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2022
Pejabat Pengundangan