Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2023
TentangTATA CARA PENUNJUKAN ARBITER OLEH PENGADILAN, HAK INGKAR, PEMERIKSAAN PERMOHONAN PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2023
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD SYARIFUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA