Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 827 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Oktober 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik