Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor14
Tahun2016
TentangTata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan2059
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2016
Pejabat Pengundangan