Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor30
Tahun1999
TentangARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 1999
Pejabat yang MenetapkanBACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan138
Nomor Tambahan3872
Tanggal Pengundangan12 Agustus 1999
Pejabat Pengundangan