Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2022
TentangMEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Mei 2022
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD SYARIFUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10111
Jumlah diDownload334
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan535
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum