Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor1
Tahun2016
TentangPROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2016
Pejabat Pengundangan