Peraturan Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1620 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 2016 |
Pejabat Pengundangan |