Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 850 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Juli 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (str) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online (simponi)
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi