Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor53
Tahun2018
TentangTata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan850
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juli 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum