Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Surat Tanda Registrasi (str) Dokter dan Dokter Gigi dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (certificate of Good Standing) Pada Sistem Informasi Registrasi yang Terintegrasi dengan Sistem Pembayaran Online (simponi)
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1246 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 September 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi