Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA |
Nomor | 39 |
Tahun | 2015 |
Tentang | REGISTRASI ULANG DOKTER DAN DOKTER GIGI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 29 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 90 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Januari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dengan Sistem Elektronik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik