Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA |
Nomor | 18 |
Tahun | 2014 |
Tentang | SISTEM INFORMASI REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI BERBASIS ELEKTRONIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 319 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Maret 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik