Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Berbasis Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor18
Tahun2014
TentangSISTEM INFORMASI REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI BERBASIS ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan319
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum