Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor3
Tahun2019
TentangPENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5768
Jumlah diDownload219
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum