Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 Tentangorganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor8
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2014 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan396
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum