Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2011
TentangPELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan5211
Tanggal Pengundangan18 April 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum