Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Maritim

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor10
Tahun2019
TentangPELAYANAN INFORMASI METEOROLOGI MARITIM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1041
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2019
Pejabat Pengundangan