Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor9
Tahun2014
TentangURAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan551
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2014
Pejabat Pengundangan