Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor4
Tahun2018
TentangRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1435
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum